Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Praktik fairness terkait akses ke barang bukti maupun objek perkara didemonstrasikan pada perkara OJ Simpson. Setelah mencermati dua versi uji ilmiah atas barang bukti (kain), hakim ternyata justru berpandangan sama dengan terdakwa bahwa barang bukti yang diuji forensik oleh penyidik adalah compromised, corrupted, dan contaminated. OJ Simpson pun divonis tidak bersalah.
Dari persidangan itu, publik di Amerika memperoleh penguatan untuk selalu kritis terhadap kerja kepolisian. Kebenaran ternyata memang tidak serta-merta, absolut, dan selalu berada di tangan polisi. Segala benda yang dihadirkan di persidangan, termasuk hasil uji forensik oleh polisi sekalipun, tidak boleh dipandang apriori dan harus dibuka untuk diuji oleh semua pihak yang beperkara.
Ketiga, efficacy norm semestinya membangun keinsafan bahwa sebagai manusia, hakim sesungguhnya tidak sanggup memiliki khazanah sains yang mencukupi untuk menangani perkara dengan bobot keilmuan lintas disiplin yang amat sangat pelik. Untuk itu, mekanisme ala blue ribbon jury patut dipraktikkan sebagai inovasi yudisial. Yakni, menugaskan hakim khusus (bukan generalis) yang benar-benar cakap untuk memahami, mengkritik, dan menyintesis perspektif saintifik di ruang sidang.
Akhirul kalam: seandainya objek perkara yang disebut sebagai ijazah Jokowi itu palsu, apakah itu perwujudan scientific error ataukah scientific misconduct?
Allahu a'lam.
Editor: Maria Christina