Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Akibatnya, pegang omongan saya: kelak sembarang ilmuwan akan ngeri menyoroti ulang lembaran kertas (konon) keluaran Universitas Gadjah Mada yang seyogianya menjadi objek riset itu.
Tapi bisakah nasi yang telanjur menjadi bubur itu dibalik menjadi nasi lagi? Ada peluang untuk itu.
Pertama, pijakannya adalah mendorong hakim untuk tahu akan efficacy norm. Efficacy norm adalah salah satu pisau analisis untuk menilai putusan hakim, yakni dengan menakar seberapa jauh hakim sanggup memuat kajian-kajian sains dalam produk hukum. Norma ini sekaligus meminta 'pertanggungjawaban' hakim yang menyidangkan perkara yang pembuktiannya sangat mengandalkan ilmu kedokteran, fisika, balistik, psikologi, kimia, telematika, dan berbagai disiplin sains lainnya.
Dalam perkara semacam itu, sebetulnya hakim dituntut seketika menjadi ilmuwan semu (pseudo scientist) lintas disiplin. Tidak ada alasan bagi hakim untuk mengakui betapa peliknya memahami kompleksitas sains dalam waktu singkat, lalu harus mampu membuat putusan berdasarkan khazanah keilmuan yang sejatinya asing tersebut.
Kedua, menyelenggarakan fairness terkait akses ke barang bukti maupun objek perkara. Artinya, bukan hanya jaksa atau penyidik yang dapat melakukan uji ilmiah terhadap objek yang disebut sebagai ijazah Jokowi. Agar azas fairness terpenuhi, hakim sepatutnya memberikan kesempatan setara kepada terdakwa untuk juga melakukan uji ilmiah terhadap objek tersebut. Sehingga nantinya kepada hakim disodorkan dua versi uji ilmiah, dan sepenuhnya terserah hakim untuk memercayai salah satu versi sebagai dasar untuk memutus perkara.