Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Reza Indragiri Amriel
Psikolog Forensik
SEBAGAI ILMUWAN, sebenarnya apa kesalahan yang diperbuat oleh Roy Suryo dan Rismon Sianipar dalam huru-hara (dugaan) ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi)?
Tentang Ilmuwan
Hingga kini tidak ada penilaian apakah perbuatan Roy dan Rismon dapat dikategori sebagai scientific error atau justru scientific misconduct. Disebut scientific error jika mereka telah mematuhi seluruh azas-azas keilmuan. Namun, apa boleh buat, sebagai manusia yang punya keterbatasan ternyata ada kekeliruan dalam kerja ilmiah yang mereka lakukan.
Mirip dengan meledaknya pesawat ulang alik ruang angkasa Challenger pada tahun 1986 silam. Betapa pun para ilmuwan dan praktisi telah bekerja keras untuk mencapai kesempurnaan total, ternyata kesempurnaan memang tidak pernah ada. Kekhilafan tetap terjadi, sehingga terjadilah scientific error berupa salah satu tragedi dalam hikayat penguasaan antariksa oleh manusia.
Berbeda dengan scientific error, scientific misconduct bertitik tolak dari kesengajaan untuk tidak mengindahkan kaidah sains dan etika. Kelakuan buruk saintifik itu didetilkan terdiri dari fabrication (mengada-adakan sesuatu yang sesungguhnya tidak ada), falsification (memanipulasi data dan sejenisnya demi mencapai kepentingan nonkeilmuan si ilmuwan), dan plagiarisme.
Scientific error dikoreksi lewat riset berikutnya. Sementara ilmuwan yang melakukan scientific misconduct perlu ditakar derajat kesalahannya. Yakni, berencana dan bertujuan (purpose), berkehendak (willing), atau pengabaian (reckless).