Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Bupati Pemalang, KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru

Senin, 13 Maret 2023 - 18:29:00 WIB
Kasus Suap Bupati Pemalang, KPK Tetapkan 7 Tersangka Baru
KPK menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus suap Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Bupati Pemalang nonaktif, Mukti Agung Wibowo (MAW). Tujuh tersangka baru ditetapkan usai KPK melakukan pengembangan.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut tujuh tersangka baru itu diduga merupakan penyuap MAW.

"Dari hasil persidangan perkara terdakwa Slamet Masduki (Plt Sekda Pemalang) dan kawan-kawan, terungkap adanya pihak-pihak lain yang juga turut memberikan suap untuk terdakwa Mukti Agung Wibowo (Bupati Pemalang)," kata Ali Fikri, Senin (13/3/2023).

Ali memastikan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan tujuh tersangka baru di kasus suap Bupati Pemalang. Namun Ali masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Identitas 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan detailnya saat penyidikan ini dianggap telah tercukupi seluruh alat buktinya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni Bupati nonaktif Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN) serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Dalam perkara ini, Mukti diduga  menerima uang suap sekitar Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut