Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Disidangkan di Peradilan Militer, Ini Alasannya
"Pertama dari kewenangan mutlaknya, subjek, apakah militer? Kalau kita lihat dari empat terdakwa itu adalah militer, berarti masuk secara subjek. Kewenangan mutlak masuk," ucap dia.
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Segera Disidang, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok
Lalu terkait kewenangan relatif, ia menjelaskan bahwa penentuan didasarkan pada lokasi terjadinya peristiwa. Karena kejadian penyiraman ini di Jakarta, maka menjadi kewenangan Pengadilan Militer untuk mengadili.
"Kewenangan relatif, apakah lokusnya ada di Jakarta? Kemarin teman-teman sudah tahu bahwa lokusnya di sekitar Rumah Sakit Cipto, Salemba, itu masuk Jakarta, berarti menjadi kewenangan relatif Pengadilan Militer Jakarta," sambungnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dari sisi kepangkatan para terdakwa perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk mengadili. Karena bila terdakwanya berpangkat Perwira Menengah (Pamen), maka kewenangan mengadili berada di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Kemudian dari kepangkatan, pangkatnya Kapten, Letnan Satu, dan Sersan Dua, sehingga masuk dalam kewenangan kami. Karena kalau pangkat Pamen itu nanti di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta," ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin