Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Koalisi Sipil Serahkan Surat Andrie Yunus ke Prabowo, Ini Isinya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Disidangkan di Peradilan Militer, Ini Alasannya

Kamis, 16 April 2026 - 17:25:00 WIB
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus akan Disidangkan di Peradilan Militer, Ini Alasannya
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto mengatakan kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS harus disidang militer. (Foto: iNews.id/Danan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan perkara penyiraman air keras terhadap aktivis kontraS, Andrie Yunus harus disidangkan di Peradilan Militer. Hal yang menguatkan perkara ini diadili di pengadilan militer, salah satunya karena tersangka merupakan prajurit TNI.

“Kalau ke peradilan sipil, malah salah saluran, salurannya salah. Sekarang saluran yang saat ini berlaku yang legitimate adalah peradilan militer karena dari status, kemudian dari lokus, dari kesatuan, kemudian dari kepangkatan masuk semua di peradilan militer,” ujar Fredy, Kamis (16/4/2026).

Ia meyakini bila perkara ini diadili melalui pengadilan umum, maka proses hukumnya tidak berjalan. Bahkan berkas perkaranya ia yakini akan ditolak Pengadilan Negeri.

“Kalau di peradilan sipil malah nggak masuk, malah salah nanti, proses hukum tidak akan berjalan. Nanti bisa ditolak oleh Pengadilan Negeri. Karena saat ini aturannya menyatakan secara legitimate yang berwenang mengadili untuk memeriksa perkara ini adalah Pengadilan Militer,” ucap dia.

Setelah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, pihaknya akan memeriksa kelengkapan berkas tersebut. Serta meneliti apakah substansi perkara tersebut memang masuk dalam kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan dan diadili.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut