Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:59:00 WIB
Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ngaku Terima Uang 2 Mingguan Capai Puluhan Juta Rupiah
Sidang kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Harry Ayusman mengaku menerima uang 'dua mingguan' dari salah satu terdakwa kasus pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019. Menurutnya, uang tersebut total mencapai puluhan juta. 

Hal itu disampaikan Harry saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan RPTKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/2/2026). Dia hadir secara virtual. 

Awalnya, jaksa mengulik Harry perihal pernah tidaknya dia menerima uang selama menjabat kepala seksi di RPTKA. Harry pun mengamini hal tersebut.

"Pernah Pak. Kami dapat uang dua mingguan," kata Harry. 

Jaksa kemudian mendalami berapa besar nominal uang dua mingguan tersebut. "Kalau nggak salah satu setengah juta, Pak," kata Harry menjawab pertanyaan jaksa.

Harry mengklaim, dia tidak tahu asal muasal pemberian uang tersebut. Belakangan dia ketahui jika Wisnu selaku atasannya yang memberikan uang tersebut.

Hal itu dia simpulkan berdasarkan kata-kata yang disampaikan pihak yang menyerahkan uang kepada dirinya. "Dari pimpinan Pak, bahasanya itu," ujarnya. 

Jaksa kemudian mengulik soal total penerimaan Harry terkait uang yang dimaksud. "Rp70 juta, Pak" kata Harry. 

Menurutnya, jumlah tersebut sudah dia kembalikan ke rekening penampungan KPK. 

Dalam BAP-nya, Harry merincikan uang mingguan dia terima sebesar Rp60 juta, dan 10 juta lainnya berasal uang lebaran dan uang akhir tahun yang masing-masing Rp5 juta.

Sebelumnya, delapan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Dari pemerasan tersebut, nilai angka yang didapatkan mencapai Rp135.299.813.033.

Adapun, para terdakwa terdiri atas, Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; Haryanto selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; Wisnu Pramono sebagai Direktur PPTKA  2017-2019; dan Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

Kemudian, Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025; Putri Citra Wahyoe selaku Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025; Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025.

Menurut jaksa, mereka melakukan pemerasan terhadap calon pengurus RPTKA, baik secara pribadi maupun agen tenaga kerja asing.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut