Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (24/4/2026). Dalam kasus ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Mereka yang diperiksa antara lain ajudan bupati, Sugeng Riadi; serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto dan Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani.
Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR; Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR; Erna Suryani sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR; Moch. Nur Alamsyah sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR; Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung.
KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Tulungagung Gatut Sunu, Sejumlah Dokumen Disita
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur," ujarnya.