Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Kuota Haji ke Luar Negeri, Berlaku 6 Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas

Jumat, 24 April 2026 - 15:24:00 WIB
Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung, KPK Periksa Ajudan hingga Kepala Dinas
Gedung KPK (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jumat (24/4/2026). Dalam kasus ini, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini Jumat (24/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK (tindak pidana korupsi) pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

Mereka yang diperiksa antara lain ajudan bupati, Sugeng Riadi; serta dua kepala dinas, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Erwin Novianto dan Kepala Dinas Kesehatan, Desi Lusiana Wardhani. 

Kemudian, Achmat Rifai selaku Kabid Bina Marga Dinas PUPR; Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR; Erna Suryani sebagai Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR; Moch. Nur Alamsyah sebagai Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR; Johanes Bagus Kuncoro selaku Kepala Bappenda dan Zahrotul Aini selaku Direktur RSUD ISKAK Tulungagung.

"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut