Kasus Judi Online, Tersangka Pegawai Komdigi Ternyata Kelabui PPATK agar Rekening Tak Terpantau
JAKARTA, iNews.id - Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ternyata mengelabui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) agar rekeningnya tidak terpantau. Sebanyak 11 pegawai Komdigi merupakan tersangka kasus judi online.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan para tersangka juga mengelabui mengelabui semua pihak termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu Budi Arie.
"Ya para oknum itu mengelabui semua pihak, termasuk kami. Bahkan juga pimpinan Kominfo saat itu mungkin," kata Ivan, ketika dihubungi, Kamis (7/11/1014).
Namun Ivan mengungkapkan pihaknya memiliki metode lain untuk menelusuri dan memblokir rekening pegawai Komdigi tersebut.
Polisi Buru 2 DPO Kasus Judi Online di Komdigi, Ini Identitasnya
"Ada indikasi yang mereka sampaikan (rekening) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi. Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka," katanya.
Meutya Ungkap Kondisi Kantor Komdigi Mencekam usai Kasus Judi Online Terkuak
Diketahui, polisi menetapkan sejumlah orang tersangka dalam kasus judi online. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
Para tersangka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.
11 Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online Dinonaktifkan
Editor: Faieq Hidayat