Kasus Judi Online, Tersangka Pegawai Komdigi Ternyata Kelabui PPATK agar Rekening Tak Terpantau
"Ada indikasi yang mereka sampaikan (rekening) tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya karena ada upaya melindungi. Tapi kami punya metode lain sehingga penghentian rekening dan pemblokiran transaksi yang kami lakukan tidak sebatas data yang disampaikan dari mereka," katanya.
Meutya Ungkap Kondisi Kantor Komdigi Mencekam usai Kasus Judi Online Terkuak
Diketahui, polisi menetapkan sejumlah orang tersangka dalam kasus judi online. Dari 15 tersangka itu, 11 di antaranya merupakan oknum pegawai Komdigi.
Para tersangka melindungi 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Para tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta per situs judi online yang tidak diblokir.
11 Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Judi Online Dinonaktifkan
Editor: Faieq Hidayat