Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lesti Kejora Murka Namanya Dicatut Penipu, Publik Diingatkan Jangan Sebar Data Pribadi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Naik ke Penyidikan, Doktif Bakal Jadi Tersangka?

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:44:00 WIB
Kasus Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Naik ke Penyidikan, Doktif Bakal Jadi Tersangka?
Kasus yang menjerat Doktif kini resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan di Polda Metro Jaya. (Foto: Ravie Wardhani)
Advertisement . Scroll to see content

"Karena nomor pribadi dicantumkan di status WhatsApp, klien kami dihubungi banyak orang asing. Isinya sangat tidak pantas dan sangat mengganggu. Inilah yang mendasari langkah hukum kami," kata anggota tim kuasa hukum lainnya, Rafi Unggul Pambudi.

Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella melaporkan Doktif dengan sejumlah pasal. Doktif disangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, pihak kuasa hukum menyebut hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," ujar Julianus.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Shella juga membantah tudingan yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Doktif.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut