Kasus Dugaan Pelanggaran Data Pribadi Naik ke Penyidikan, Doktif Bakal Jadi Tersangka?
Dalam laporan yang teregister dengan nomor LP 415/I/SPKT/Polda Metro Jaya/2025 tertanggal 19 Januari 2025 itu, Shella melaporkan Doktif dengan sejumlah pasal. Doktif disangkakan melanggar Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 67 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Reaksi Doktif soal Dokter Richard Lee Ditahan: Ini Jadi Pelajaran!
Meski kasus sudah masuk tahap penyidikan, pihak kuasa hukum menyebut hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Belum ada tersangka. Saat ini masih dalam proses pemanggilan saksi-saksi terkait laporan terhadap Dokter Samira tersebut," ujar Julianus.
Panas! Dokter Richard Lee Bantah Tawarkan Uang Damai ke Doktif Rp50 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Shella juga membantah tudingan yang menyebut kliennya telah berstatus tersangka dalam laporan yang dibuat oleh Doktif.
"Jelas klien kami dirugikan. Statusnya belum tersangka, penyidikan masih berjalan," ucapnya.
Pihaknya memastikan Shella akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang berjalan. Namun, pemeriksaan terhadap selebgram tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Hal itu karena Shella saat ini sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci. Kuasa hukum menyebut pemeriksaan kemungkinan dilakukan setelah dia kembali ke Indonesia.
"Klien kami dijadwalkan memberikan keterangan setelah kembali ke Indonesia. Kemungkinan besar pemeriksaan akan berlangsung pada awal April 2026 mendatang," kata Rafi.