Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Selatan Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri

Selasa, 18 Agustus 2020 - 11:54:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Eks Lurah Grogol Selatan Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Polri
Djoko Tjandra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Tjandra diduga menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dalam kasus tersebut ditemukan uang sebesar 20.000 dolar AS.

"Selaku pemberi gratifikasi dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka saudara JST dan Tommy Sumardi (TS) dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 55 UU Tipikor," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Kasus kedua, Djoko Tjandra disangkakan melakukan tindak pidana umum dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat sehat dan surat jalan. Dua tersangka lainnya yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penetapan tersangka terhadap JST, PU, dan Anita dikenakan Pasal 263, Pasal 246, dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman lima tahun," ucapnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut