Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bandar Narkoba Jaringan The Doctor Diburu, Polisi Ajukan Red Notice
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan Jalani Sidang Etik Setelah Pidana

Minggu, 16 Agustus 2020 - 05:31:00 WIB
Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Akan Jalani Sidang Etik Setelah Pidana
Irjen Pol Argo Yuwono (Foto: Irfan Maruf/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte ditetapkan sebagai tersangka kasus penghapusan red noticeInterpol terhadap Djoko Tjandra. Napoleon akan menjalani sidang etik kepolisian setelah selesai menjalani proses pidana.

"Sidang etik setelah pidananya," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Sabtu (15/8/2020).

Dalam waktu dekat, lanjut Argo, tim penyidik dari Bareskrim Mabes Polri akan memeriksa Irjen Napoleon sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan pada hari kerja.

"Diperiksa sebagai tersangka saja belum, diperiksa dulu ketika hari kerja," ujarnya.

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penghapusan red notice Interpol. Mereka adalah Djoko Tjandra, mantan Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Brigjen Pol Prasetyo Utomo, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan pihak swasta Tommy Sumardi.

Sementara dalam kasus surat jalan palsu, polisi menetapkan tiga tersangka, yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Editor: Anton Suhartono

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut