Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Rabu, 25 Februari 2026 - 11:42:00 WIB
Dia mengingatkan jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Dia menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," kata Habiburokhman.
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," imbuhnya.
Habiburokhman mengingatkan jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.
Editor: Reza Fajri