Kapolri Beberkan Alasan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap: Harus Dilakukan Penyidik
BLITAR, iNews.id -Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi penangkapan dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Langkah yang diambil penyidik Polda Metro Jaya tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sepertinya kemarin sudah dijelaskan ya oleh Pak Kapolda bahwa itu merupakan rangkaian dari kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Kapolri kepada wartawan, usai berziarah ke makam Presiden pertama Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu (20/6/2026).
Kapolri menerangkan, penahanan terhadap kedua tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum menjelang pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II ke pihak kejaksaan.
Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pengecekan kesehatan dan kelengkapan administrasi.
"Di kegiatannya kemarin sudah dijelaskan, ada kegiatan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan administrasi untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujar Kapolri.