Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Kaget Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:38:00 WIB
Kaget Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?
Vanessa Angel (tengah) bersama kuasa hukumnya, Milano Lubis (dua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/1/2019). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

”Kalau disebut ada chat-chat yang mengandung kesusilaan, chat yang mana? Foto dan video yang mana yang mengandung kesusilaan. Apa benar Vanessa yang mendistribusikan,?” tanya dia.

Penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Vanessa sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online. Bintang FTV itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, Vanessa terbukti mengeksplor dirinya untuk kepentingan prostitusi online. Melalui foto dan video porno, Vanessa melalui muncikari kerap menggaet para pelanggan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut