Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Kaget Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?

Rabu, 16 Januari 2019 - 17:38:00 WIB
Kaget Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Dasarnya Apa?
Vanessa Angel (tengah) bersama kuasa hukumnya, Milano Lubis (dua dari kiri) memberikan keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/1/2019). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Vanessa Angel kaget ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online oleh penyidik Polda Jatim. Melalui kuasa hukumnya, Milano Lubis, Vanessa menganggap penetapan tersebut terburu-buru.

Dalam konferensi pers di Jalan Brawijaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019), Milano mengaku bingung dengan keputusan penyidik Polda Jatim. Sebab, dalam pemeriksaan sebelumnya tidak ada materi yang mengarah tentang foto atau video porno sebagaimana disangkakan.

”Kalau hari ini ditetapkan sebagai tersangka, kami kaget. Dasarnya apa? Kita bingung karena dalam pemeriksaan pertama dan kedua belum ada soal itu (soal foto dan video porno),” kata Milano.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dengan menggunakan Pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) patut dipertanyakan. Pasal tersebut mengatur tentang pendistribusian informasi elektronik.

Milano justru mempertanyakan siapa yang telah mendistribusikan konten elektronik tersebut. Vanessa, kata dia, tidak pernah ditanya terkait hal itu. Dia menegaskan, sejauh ini yang ditanyakan penyidik baru chat antara Vanessa dengan Siska (muncikari).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut