JPU Tuntut Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup, Berapa Lama Dipenjara?
Hukuman seumur hidup merupakan salah satu jenis sanksi pidana yang telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tepatnya dalam Pasal 12 ayat 1.
Selama ini masih banyak yang mengartikan hukuman penjara seumur hidup sebagai hukuman dengan masa penjara sesuai dengan usia terpidana saat divonis hakim. Sebagai gambarannya, jika seorang terpidana X berusia 49 tahun saat divonis penjara seumur hidup, maka dia akan menjalani hukuman penjara selama 49 tahun.
Namun, penafsiran itu salah. Dikutip dari situs rutanserangkemenkumham, penjara seumur hidup tidak dapat dimaknai hukuman pidana sesuai dengan umur terpidana saat divonis. Pemaknaan seperti itu juga dinilai melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP. Sesuai Pasal 12 ayat (4) KUHP, hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari 20 tahun.
Contoh lainnya, seorang terpidana divonis penjara seumur hidup saat berumur 18 tahun. Ada yang mengartikan, dia harus menjalani hukuman penjara selama 18 tahun.
Penafsiran seperti itu akan menimbulkan kerancuan. Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (4) KUHP, hakim bisa langsung menjatuhkan vonis pidana 18 tahun penjara tanpa perlu menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.