Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Dalami Status Keimigrasian WN Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori
Advertisement . Scroll to see content

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:15:00 WIB
WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
WN Irak, Fuad, saat ditangkap dalam bus atas kasus pembunuhan cucu Mpok Nori. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan WN Irak, Fuad sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap cucu seniman Mpok Nori, inisial DA (37) di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Pasal 458 Ayat (3) Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu Tindak Pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan Barang yang diperolehnya secara melawan hukum,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (26/3/2026).

Budi menambahkan, pelaku turut dijerat dengan subsider Pasal 468 ayat 2. Dia pun terancam hukuman penjara seumur hidup.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tuturnya.

Diketahui, korban ditemukan tewas bersimbah darah pada Sabtu (21/3/2026) lalu. Polisi menyebutkan, pelaku melakukan aksinya karena alasan cemburu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut