Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Okie Agustina Akan Jalani Awal Puasa Ramadan di Korea Selatan: Tak Ada Suara Azan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:42:00 WIB
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pengadilan Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Korea Selatan (Korsel) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol dalam sidang vonis, Kamis (19/2/2026).

Yeol didakwa atas tuduhan memimpin pemberontakan terkait pemberlakuan status darurat militer yang gagal pada Desember 2024.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup," kata hakim, dalam putusannya, seperti dikutip dari Sputnik.

Sebelumnya pengadilan di Kota Seoul menyatakan Yeol bersalah karena memimpin pemberontakan.

"Terdakwa ... dinyatakan bersalah," kata hakim.

Dalam sidang pada 13 Januari lalu, jaksa penuntut umum menuntut Yeol dengan hukuman mati. Jaksa menilai Yoon sebagai aktor utama pemberontakan yang dimotivasi oleh "nafsu kekuasaan bertujuan untuk kediktatoran dan melanggengkan pemerintahan jangka panjang".

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut