Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Majelis Masyayikh di Sidang MK: Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi : Walaupun Pandemi, Kecepatan Kerja Peradilan Tidak Bisa Ditunda

Senin, 16 Agustus 2021 - 10:49:00 WIB
Jokowi : Walaupun Pandemi, Kecepatan Kerja Peradilan Tidak Bisa Ditunda
Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021).  (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kecepatan kerja dan pelayanan peradilan dinilai tidak bisa ditunda meski saat ini masih diterpa pandemi Covid-19. Proses administrasi dan persidangan perkara di Mahkamah Agung  (MA) secara elektronik telah mampu mempercepat penanganan perkara. 

Pernyataan itu disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika menghadiri Sidang Tahunan MPR 2021 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). 

"Walaupun di era pandemi, kecepatan kerja dalam pelayanan peradilan juga tidak bisa ditunda, bahkan harus dipercepat," ujar Jokowi.

Dia menuturkan, adanya aplikasi peradilan-elektronik, e-Court, telah mempermudah dan meningkatkan jumlah perkara yang dibawa ke pengadilan. Selain itu, kata dia Mahkamah Konstitusi (MK) juga menggelar persidangan melalui daring. 

Menurutnya, banyak permohonan keadilan terkait undang-undang dan perkara pilkada, diselesaikan MK tepat waktu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut