Jokowi Sebut Pernah Kirim Surat ke DPR terkait RUU Perampasan Aset tapi Tak Ditindaklanjuti
SOLO, iNews.id - Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pernah mengirim surat ke DPR untuk pembahasan RUU Perampasan Aset. Saat itu dia masih menjabat sebagai Presiden.
Jokowi mengungkapkan, dorongan agar RUU ini dibahas sudah dilakukan beberapa kali. Dia menyebut, pada Juni 2023 telah mengirim surat resmi ke DPR agar pembahasan segera dilakukan.
"Tapi memang fraksi-fraksi di sana belum menindaklanjuti, saat itu," ujar Jokowi di Solo, Jumat (12/9/2025).
Dia menegaskan dukungannya agar RUU Perampasan Aset segera dibahas kembali oleh DPR. RUU ini dinilai sangat penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Saya mendukung penuh dibahasnya kembali Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, karena ini penting sekali dalam rangka pemberantasan korupsi," katanya.