Roy Suryo-Dokter Tifa Ditawari Restorative Justice, Tim Hukum Merah Putih: Bukan Ajakan Jokowi
JAKARTA, iNews.id – Tim Hukum Merah Putih, Suhadi menegaskan penawaran restorative justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan kepada Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bukan berasal dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Restorative justice itu terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi yang menjerat keduanya.
Menurutnya, mekanisme RJ dalam proses hukum merupakan ketentuan yang diatur dalam undang-undang dan bukan inisiatif pribadi pihak tertentu, termasuk Jokowi.
"RJ itu harus dua arah, Pak Jokowi mau gak dalam kaitan ini. Jadi itu bukan ajakan Pak Jokowi, itu perintah undang-undang," kata Suhadi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).
Dia menjelaskan, penerapan restorative justice dalam suatu perkara juga tetap bergantung pada kesepakatan para pihak, termasuk pengakuan dari tersangka. Bahkan, dalam prosesnya, jaksa tetap akan menanyakan sikap tersangka terhadap kesalahan yang dituduhkan.
"Begitu pun nanti di persidangan RJ itu tetap akan ditanyakan lagi, saudara mengakui kesalahan?" ujarnya.