Jaksa : Teddy Minahasa Terima Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu Sitaan
Dikatakan JPU, saat itu Teddy tidak menyetujui skema penjualan tersebut. Adapun Linda seharusnya mendapat 10 persen dari hasil penjualan Rp400 juta/kilogram.
"Dalam kesempatan itu pula, Dody melaporkan kepada terdakwa Teddy bahwa terkait narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4.000 gram masih disimpan oleh Dody di rumah yang beralamat di Jalan Mandiri RT.005 RW.003 Depok, Jawa Barat, sesuai dengan arahan dari terdakwa," ucapnya.
Namun, pada 3 Oktober 2022, Dody memerintahkan Syamsul untuk menyerahkan kembali 2 kilogram sabu ke Linda. Di sana, disetujui satu kilogramnya dijual seharga Rp360 juta.
“Selanjutnya terdakwa mengatakan ‘berarti 720 juta ya mas’ dan saksi Dody Prawiranegara menjawab "siap jenderal", lalu terdakwa menjawab ‘ya sudah minggu depan saja’,” kata JPU.
Linda Ditangkap
Sebelum tertangkap, Linda sempat melapor kepada Teddy melalui pesan WhatsApp, dari jumlah yang telah diserahkan tersebut ia telah berhasil meraup uang sebanyak Rp200 juta dari Rp720 juta yang seharusnya dibayarkan.
“Pada 11 Oktober 2022 saksi Linda mengirimkan pesan ke terdakwa yang pada pokoknya melaporkan kepada terdakwa bahwa penjualan narkotika jenis sabu yang diserahkan kepasa Linda pada 3 Oktober 2022 telah berjasil terjual sejumlah Rp200 juta,” ujar jaksa.
Namun, alih-alih ingin menjual seluruhnya, Linda terlanjur ditangkap oleh pihak kepolisian. “Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” tegas jaksa.
Editor: Faieq Hidayat