Jaksa : Teddy Minahasa Terima Rp300 Juta dari Hasil Jual Sabu Sitaan
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra disebut telah menerima uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli sabu sitaan Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/2).
Jaksa menjelaskan, uang itu diterima Teddy dari mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di wilayah Jakarta Barat.
Sebelumnya, Dody dihubungi oleh Arif Hadi Prabowo-- yang menyampaikan pesan dari Teddy--untuk berkunjung ke rumah Teddy di bilangan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"Selanjutnya Dody menyerahkan paper bag kecil yang didalamnya berisi mata uang singapura sejumlah SGD 27.300 dari hasil penjualan narkotika jenis sabu kepada terdakwa (Teddy) di ruang tamu rumah terdakwa," ungkap JPU dalam persidangan, Kamis (2/2/2023).
Untuk diketahui, uang itu awalnya berjumlah Rp300 juta dari hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh Linda, lalu ditukar oleh Dody dan Fatulah Adi Putra dalam bentuk dolar singapura di salah satu bank dan di money changer Cibubur.