Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba, Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Kamis, 23 April 2026 - 15:44:00 WIB
Mengejutkan! Ini Alasan Vonis Ammar Zoni Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Artis Ammar Zoni. (Foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Putusan terhadap aktor Ammar Zoni dalam kasus narkoba memantik sorotan tajam publik. Alih-alih mengikuti tuntutan jaksa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat justru menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Selisih dua tahun ini langsung memicu tanda tanya besar.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Ammar Zoni terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, dia juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya hukuman, melainkan alasan di balik 'keringanan' vonis tersebut.

Majelis hakim mengungkap sejumlah faktor yang membuat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu yang paling menentukan adalah sikap kooperatif Ammar selama proses persidangan. Dia dinilai tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, serta dinilai membantu jalannya persidangan.

Tak hanya itu, pengakuan terbuka Ammar juga dianggap sebagai bentuk penyesalan yang patut dipertimbangkan. Dalam banyak kasus narkotika, sikap seperti ini kerap menjadi poin penting yang bisa memengaruhi putusan hakim.

Namun di sisi lain, hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan Ammar tidak bisa dianggap remeh. Dia dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas narkotika, sebuah poin yang justru memberatkan. Apalagi, kasus ini disebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di dalam rutan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut