Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Negara Rampas Uang Rp915 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 

Rabu, 25 Juni 2025 - 16:08:00 WIB
Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar 
Mantan pejabat MA, Zarof Ricar. (Foto: Dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun, mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," kata hakim, Rabu (18/6/2025).

Zarof didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap ketua majelis hakim sebesar Rp5 miliar terkait perkara kasasi Ronald Tannur.

Selain itu, Zarof didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp915 miliar dan 51 kg emas. Jumlah tersebut diterima dari pihak-pihak yang berperkara baik pada tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut