Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Penjara 16 Tahun Zarof Ricar
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan PN Tipikor terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Adapun, vonis terhadap Zarof lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Berkaitan Terdakwa ZR, JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (25/6/2025).
Harli menambahkan, banding tersebut telah diajukan oleh jaksa yang menangani perkara Zarof pada, Selasa (24/6/2025) kemarin. Namun, dia tak merincikan alasan Jaksa mengajukan banding.
"Akta permintaan banding elektronik (Pasal 233 Jo. 67 KUHAP) Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," tuturnya.
Adapun, mantan pejabat MA Zarof Ricar divonis 16 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk menyuap hakim terkait perkara kasasiRonald Tannur.