Jaksa Agung Ganti 31 Kajari, Ada Sampang hingga Padang Lawas
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memutasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) diganti melalui mutasi tersebut.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang diteken Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto pada 11 Februari 2026.
"Benar ada (mutasi jabatan)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan dokumen mutasi itu, ada tiga nama yang sebelumnya diperiksa internal oleh Kejagung, yakni Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas.
Kejagung Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit: Sulap Kode Jadi Limbah Demi Hindari Pajak
Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal. Dia menggantikan Fadilah Helmi, yang diamankan Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejagung.
Kemudian, Kajari Magetan kini dijabat oleh Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Sabrul menggantikan Dezi Septiapermana, yang juga dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Berikutnya, Soemarlin Halomoan Ritonga juga dicopot dari jabatan Kajari Padang Lawas. Dia digantikan oleh Hasbi Kurniawan.
Soemarlin Halomoan Ritonga, Kasi Intel Kejari Palas Ganda Nahot Manalu, dan satu staf TU Intel Zul Irfan sebelumnya diperiksa Kejagung di Jakarta. Mereka diperiksa terkait dugaan kutipan Dana Desa.