Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IFSoc Soroti Tingginya Adopsi AI di Industri Fintech, Dorong Penguatan Infrastruktur
Advertisement . Scroll to see content

Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?

Selasa, 30 Juli 2024 - 21:05:00 WIB
Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?
Ilustrasi terjerat pinjaman online (pinjol). (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

2.a. Bagaimana saya cara menghindari hal-hal di atas agar tidak terjadi lagi, jika pihak kreditur sudah bangkrut atau tidak ada?
Untuk menghindari adanya salah bayar, penipuan, pengancaman penyebaran data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) tertentu yang telah dicabut izinnya oleh OJK, antara lain:
- Harus ada peran aktif dari masyarakat/debitur untuk berkomunikasi/konsultasi dengan OJK baik di pusat atau di daerah agar terhindar dari tindakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Adanya peran aktif dari OJK untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat mengenai akibat hukum dari pencabutan izin perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) dan bagaimana langkah-langlah dari debitur untuk menyelesaikan pinjaman jika perusahaan penyelenggara dicabut izinnya.
- Peran serta stake holder terkait termasuk DPR RI, Kominfo, AFPI bersama OJK untuk mengkaji aturan tentang penyelesaian pinjaman oleh debitur jika perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) dicabut izinnya.
- Peran aktif penegak hukum terkait dengan penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang mengaku perwakilan dari perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) yang telah dicabut izinnya. Hal ini untuk memberikan shock therapy kepada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat tentang hal ini.

Demikian jawaban dan pendapat dari kami mengenai pertanyaan yang disampaikan oleh Saudara KOF. Semoga menjadi perhatian dari OJK mengenai hal ini. OJK tidak hanya menggunakan kewenangannya untuk mencabut izin dari Fintech P2P Lending saja, tetapi harus memperhatikan juga masyarakat yang menjadi debitur yang telah dicabut izinnya tersebut agar jangan sampai menjadi korban penipuan/pengancaman/pemanfaatan data pribadi dan korban pandangan yang keliru tentang anggapan lunasnya utang jika perusahan penyelenggara pinjol dicabut izinnya.

Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan terkait dengan pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi penanya, serta masyarakat pada umumnya.

Jakarta, 28 Juli 2024

Hormat kami, 

Slamet Yuono, SH., MH ([email protected])

Partner Kantor Hukum  Sembilan Sembilan dan Rekan

Dasar Hukum: 
1. Undang-Undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi;
2. Undang-Undang No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
3. Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;

Website:
1. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/pengumuman/Pages/OJK-Cabut-Izin-Usaha-Perusahaan-Penyelenggara-LPBBTI-PT-Semangat-Gotong-Royong.aspx

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut