Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?
Kini ada pihak (B) yang mengaku perwakilan dari kreditur (A/fintech yang sudah bubar dan bangkrut) dan ingin menagih pembayaran pinjaman via email lama saya karena mereka telah "membeli" pengalihan utang dari Pihak A. Yang ingin saya tanyakan apakah:
1.a) Apakah legal tindakan seperti "membeli" surat utang sebagai alasan untuk menagih ke debitur dari A. Bukankah itu melanggar UU ITE (penjualan data dan identitas ke pihak ketiga)?
1.b) Bagaimana cara saya membuktikan bahwa mereka benar dari pihak (A) dan bukan penipu/debt collector palsu seperti kasus-kasus penipuan penagihan paksa debt collector?
2.a) Apakah bisa saya cukup datang ke OJK dan mencetak slip saya, untuk melihat jumlah dan total utang saya dari fintech-fintech (OJK)?
2.b) Bagaimana cara saya menghindari hal-hal di atas agar tidak terjadi lagi, jika pihak kreditur sudah bangkrut atau tidak ada?
Terima kasih atas perhatiannya
Dana Setor Tunai melalui ATM Diambil Orang Lain, Tindakan Bijak Apa yang Bisa Saya Tempuh?
Penanya: KOF (nama disamarkan)
Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews.id kepada Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan).
Saya Beli Tanah lewat Pihak Ketiga tapi Dibatalkan Pemilik, Bagaimana Langkah Hukumnya?
Berikut jawaban dan penjelasannya:
Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Saudara KOF melalui iNews Litigasi. Kami mengapresiasi upaya Saudara untuk bangkit dari keterpurukan akibat badai Covid yang sempat kita rasakan bersama dampaknya.
Tanah dan Biaya Notaris sudah Lunas tapi Tidak Diproses, Bisakah Ditempuh Langkah Hukum?
Dari kronologi dan pertanyaan Saudara KOF, kami mencoba untuk memberikan jawaban dan pendapat berdasarkan pengalaman kami saat mengadvokasi dan mengedukasi masyarakat, khususnya para debitur yang memanfaatkan jasa Fintech P2P Lending (di masyarakat lebih dikenal dengan istilah pinjol).
Di samping itu, analisis atas jawaban dan pendapat yang kami berikan tentunya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jawaban, pendapat dan saran dari kami tidak mengikat kepada suatu institusi/lembaga atau individu tertentu. Jawaban, pendapat dan saran yang kami berikan bisa dipergunakan sebagai guidance bagi Saudara penanya atau masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Tentu dalam implementasinya harus disesuaikan dengan fakta dan kondisi yang sebenarnya dengan didukung bukti-bukti sah.