Izin Usaha Pinjol Dicabut OJK, Apakah Utang Debitur Dianggap Lunas?
2. Setiap orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang ini.
1.b. Bagaimana cara saya membuktikan bahwa mereka benar dari pihak (A) dan bukan penipu/debt collector palsu seperti kasus-kasus penipuan penagihan paksa debt collector?
Untuk menghindari adanya penipuan/pengancaman/pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum oleh pihak yang mengatasnamakan perwakilan dari perusahaan penyelenggara yang telah dicabut izin usahanya oleh OJK, maka Saudara bisa mengambil tindakan, antara lain:
- Menanyakan keabsahan pihak B dalam melakukan penagihan jika memang merupakan perwakilan dari perusahaan penyelenggara (Fintech A).
- Menyampaikan kepada pihak B, seharusnya yang menghubungi Saudara adalah tim likuidasi yang diakui secara sah oleh OJK.
- Ada baiknya Saudara bertemu secara langsung untuk menghindari penipuan dan mengajak saksi untuk ikut dalam pertemuan tersebut.
- Jangan melakukan pembayaran terlebih dahulu jika belum jelas dan pasti tentang kedudukan dari pihak B.
2.a. Apakah bisa saya cukup datang ke OJK dan mencetak slip saya untuk melihat jumlah dan total utang saya dari fintech (OJK)?
Mengenai inisiatif Saudara untuk datang ke OJK merupakan tindakan yang tepat dan harus segera dilakukan. Saran dari kami ada beberapa hal yang perlu Saudara sampaikan jika memang pertemuan dengan OJK tersebut terjadi, antara lain:
- Saudara bisa menanyakan kepada OJK tentang Perusahaan Penyelenggara /Fintech P2P Lending yang telah dicabut izinnya tersebut apakah sudah dibentuk tim likuidasi. Hal ini perlu ditanyakan untuk menghindari terjerat penipuan;
- Saudara bisa meminta contact person dari tim likuidasi atau dari OJK untuk terkait dengan penyelesaian pinjaman.
- Meminta saran dari OJK terkait sikap Saudara jika ada pihak lain yang melakukan penagihan dan mengatanamakan perwakilan dari fintech yang telah dicabut izinnya.
Fakta yang terjadi di lapangan, banyak masyarakat menjadi korban penipuan/ancaman penyebaran data pribadi dari pihak lain yang mengaku sebagai perwakilan dari perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) yang telah dicabut izinnya oleh OJK. Yang lebih mengenaskan, adanya pemikiran masyarakat jika perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) ditutup/dicabut izinnya, maka utang otomatis menjadi lunas.
Menyikapi fenomena ini, kami dari Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menyarankan kepada OJK agar:
- Berperan aktif untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait langkah-langkah untuk menyelesaikan pinjaman online jika perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) dimaksud telah dicabut izinnya. Karena tidak semua masyarakat dapat mengakses setiap informasi dan peraturan yang disampaikan oleh OJK dalam laman situsnya, termasuk adanya tim likuidasi yang dibentuk pascaperusahaan fintech dicabut izinnya.
- Membuat semacam buku saku mengenai petunjuk dan pelaksanaan terkait penyelesaian pinjaman oleh debitur jika perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) dicabut izinnya.
- Secara ketat memantau dan mengawasi serta memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan penyelenggara (Fintech P2P Lending) yang telah dicabut izin usahanya tetapi ternyata memanfaatkan pihak lain untuk melakukan penagihan.