Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menahan istri dan dua anak bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim usai ditangkap terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan mereka bakal langsung ditahan usai menjalan rangkaian pemeriksaan.
"Tahan, tahan, ya. Begitu cukup unsur, digelarkan dulu, dilakukan penahanan. Untuk menentukan penahanan harus digelarkan melalui beberapa pihak supaya unsurnya terpenuhi, ya," kata Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Ketiga orang itu yakni Virda Virginia Pahlevi yang merupakan istri Ko Erwin, serta dua anaknya Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Berdasarkan pantauan di Gedung Bareskrim Polri, mereka tiba sekitar pukul 17.20 WIB. Istri dan anak Ko Erwin bungkam ketika ditanya wartawan.
Bareskrim Sita Aset Istri-Anak Ko Erwin, Diduga Hasil Pencucian Uang Narkoba
Terlihat, ketiganya diborgol. Mereka juga berusaha menutupi wajah dengan jaket.
Ketiganya langsung dibawa menuju Gedung Bareskrim Polri. Penyidik yang mendampingi ketiganya terlihat membawa koper dan tas diduga berisi barang bukti terkait penangkapan tersebut.
Bareskrim Tangkap 2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Ko Erwin hingga The Doctor
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan pihaknya juga menyita sejumlah aset terkait perkara tersebut.
"Barang bukti tindak pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika disita dari ketiga tersangka tersebut, berupa rumah, ruko, gudang, kendaraan bermotor, serta berbagai dokumen terkait," kata Eko, Jumat (24/4/2026).
Detik-Detik Polisi Tangkap Keluarga Bandar Narkoba Ko Erwin, Tak Berkutik saat Diciduk
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap Ko Erwin yang diduga menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Nama Ko Erwin mencuat setelah terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Didik. Dia terseret dalam perkara bersamaan dengan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Didik diduga menerima dana sebesar Rp1 miliar dari Ko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Ko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.
Editor: Rizky Agustian