Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Mantan Istri Jadi Otak Pembunuhan WNA Korsel di Bekasi, Sewa Eksekutor Rp139 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Senin, 13 Februari 2023 - 19:53:00 WIB
Ini Alasan Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J divonis 20 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Putri Candrawathi sebagai istri Ferdy Sambo dan pengurus Bhayangkari sudah seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.

Selain itu, hakim juga menilai bahwa Putri Candrawathi tidak berterus terang di dalam persidangan dan perbuatannya menimbulkan kerugian yang besar.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian yang besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, majelis hakim juga menilai bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan. Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, untuk menjalani pidana penjara selama delapan tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap Jaksa Penuntut Umum Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut