Ini 8 Rekomendasi Komnas HAM Hasil Investigasi Konflik Pulau Rempang
JAKARTA, iNews.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan 8 rekomendasi atas hasil investigasi konflik sengketa agraria Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Rekomendasi tersebut berdasarkan temuannya yang mengarah pada dugaan pelanggaran HAM.
"(Kami) Meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar meninjau kembali pengembangan kawasan Pulau Rempang Eco City sebagai PSN berdasarkan Permenko RI Nomor 7 tahun 2023," ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (22/9/2023).
Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) untuk tidak menerbitkan dahulu Hak Penggunaan Lahan (HPL) lantaran proses sengketa lokasi tersebut belum mengindikasikan kejelasan (clear and clean).
"Merekomendasikan Menteri ATR BPN untuk tidak menerbitkan HPL di lokasi Pulau Rempang mengingat lokasi belum clear and clean," ujarnya.
Rekomendasi ketiga, Komnas HAM meminta penggusuran harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (KIHESB) jo. Komentar Umum Nomor 7 tentang KIHESB.