Ini 8 Rekomendasi Komnas HAM Hasil Investigasi Konflik Pulau Rempang
"Kebijakan penggusuran paksa hanya dilakukan sebagai upaya terakhir setelah mempertimbangkan upaya-upaya lain, seperti apabila terpaksa melakukan penggusuran paksa, pemerintah dan/atau korporasi wajib melakukan asesmen dampak penggusuran paksa dan kebijakan pemulihan kepada warga terdampak," terang Uli.
"Kemudian pemerintah dan/atau korporasi wajib memberikan kompensasi dan pemulihan yang layak kepada warga terdampak sesuai prinsip-prinsip HAM," katanya.
Uli menjelaskan proses penggusuran, jika dilakukan, harus sesuai standar Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
"Ada tiga instrumen yang harus diperhatikan ketika melakukan penggusuran yaitu musyawarah mufakat, pemberitahuan yang layak dan relokasi sebelum penggusuran dilakukan," imbuhnya.
Uli menambahkan terdapat beberapa hal pula yang harus diperhatikan dalam proses penggusuran saat dilakukan yaitu perlindungan prosedural, tanpa intimidasi dan kekerasan serta mengerahkan aparat secara proporsional.