Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bahas RUU Polri, Komisi III DPR Usul Ada Aturan soal Keterlibatan Polisi di Ormas
Advertisement . Scroll to see content

Ibu-Ibu Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit, DPR Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice 

Senin, 09 September 2024 - 17:01:00 WIB
Ibu-Ibu Ditangkap saat Demo Pabrik Sawit, DPR Minta Penegak Hukum Gunakan Restorative Justice 
Anggota Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh. (Foto istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Utamakan restorative justice dalam menyelesaikan suatu kasus yang berkenaan dengan masalah sosial Masyarakat tentu sekali ini sesuai kualifikasi yang sudah diatur dalam Peraturan mengenai RJ. Sehingga masyarakat dapat merasakan keadilan dari aparat penegak hukum, bukan hanya ditangkap dan disel tanpa kata dan penjelasan yang baik," jelas Pangeran.

Dia menilai, pendekatan restorative justice selain bersifat humanis, hal tersebut dapat pula mengurangi kesan arogansi penegak hukum. Pangeran menyatakan, kasus perselisihan antara masyarakat dengan perusahaan seringkali terjadi dan seharusnya penegak hukum dapat menjadi mediator. 

“Apalagi ini yang disangkakan hanya karena dianggap melawan aparat. Apa pelaku yang hanya beberapa orang ini sampai melakukan tindakan anarkis yang fatal Mereka hanya menuntut keadilan bagi masyarakat kok,” katanya.

Diketahui, Gustina Salim Rambe atau Tina Rambe bersama dua teman aktivisnya ditangkap saat demo penolakan pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) pada Senin (20/5/2024). Penolakan itu terjadi dikarenakan pabrik sawit dinilai memberi dampak yang merugikan masyarakat sekitar dengan suara bising, bau, polusi udara, hingga pencemaran air sumur dan sungai.

Apalagi lokasi pabrik sawit tepat berada di samping sekolah sehingga mengganggu kenyamanan murid dan mengancam keamanan anak-anak mengingat banyak truk operasional pabrik yang lalu lalang. Tina dikenal lantang menyuarakan penolakan operasional PKS itu. 

Dari tiga orang yang ditangkap, dua di antaranya sudah mendapatkan penangguhan penahanan. Hanya tinggal Tina Rambe yang masih ditahan, dan kini tengah mengajukan sidang praperadilan tapi belum juga ada putusan dari pengadilan. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perlawanan terhadap aparat saat menuntuk hak warga terkait penolakan terhadap operasional PKS.

"Ibu Tina Rambe ini berhak mendapatkan restorative justice dan juga penangguhan penahanan, karena yang bersangkutan memiliki anak yang masih kecil. Penegak hukum harus jadikan ini sebagai bahan pertimbangan,” katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut