Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dasco Segera Bicara dengan Kemensetneg, Ingin Nasib Karyawan Hotel Sultan Diperhatikan
Advertisement . Scroll to see content

Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:53:00 WIB
Hotel Sultan Dieksekusi, Aset Rp28,9 Triliun Kembali ke Negara
Aset Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat dieksekusi dan diserahkan ke negara. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

2. Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat Rekonvensi (uitvoerbaar bij voorraad)

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto menyatakan, proses eksekusi sudah dilaksanakan sesuai hukum yang berlaku, khususnya Hukum Acara Perdata. Proses eksekusi pada Kamis (18/6/2026) dipimpin langsung oleh Panitera PN Jakpus, Parmika Ahyar dibantu para Panitera Muda, dan para Juru Sita. 

Adapun untuk pengamanan proses eksekusi dilaksanakan oleh pihak kepolisian dan TNI. Proses tersebut turut dihadiri para pihak yang berperkara."Proses pengosongan akan dilakukan selama satu bulan ke depan, dan barang-barang akan dititipkan di pergudangan di Jababeka," kata Sunoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/6/2026). 

"Dengan dieksekusi lahan di atas, maka aset senilai Rp28,9 triliun lebih itu akhirnya bisa kembali ke daftar aset milik negara. Angka Rp 28,9 triliun itu sebagaimana klaim pihak termohon eksekusi," sambungnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut