Hal yang Bikin Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara: Raup Rp4,8 Triliun, Berbelit-belit
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan DPO telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar 44.054.426 dolar AS atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk 1 dolar Amerika Serikat," katanya.
Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa juga menilai Nadiem melakukan perbuatan pengadaan laptop berbasis Chromebook dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Perbuatan ini, kata JPU, dilakukan dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak.
"Terdakwa dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia, sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp4.871.469.603.758. Terdakwa berbelit-belit dalam proses persidangan," tuturnya.
Nadiem Makarim Nangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop
Sementara itu, JPU menyebut hanya ada satu hal yang meringankan. Adapun, hal itu berkaitan dengan Nadiem yang tidak pernah dihukum atas tindak pidana lain.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," tuturnya.
Kasus Korupsi Laptop, Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun