Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Terakhir Kasus Bea Cukai ke JPU
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar terkait Perkara Kepailitan Yayasan Rumah Sakit 

Senin, 19 Desember 2022 - 18:26:00 WIB
Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar terkait Perkara Kepailitan Yayasan Rumah Sakit 
Ketua KPK Firli Bahuri konferensi pers kasus suap Hakim Yustisial di Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Selama proses persidangan sampai agenda pembacaan putusan, majelis hakim memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya. Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

"Salah satu isi permohonannya agar putusan di tingkat pertama ditolak dam memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," sambungnya.

Kemudian, sekira Agustus 2022, Wahyudi Hardi selaku ketua Yayasan Rumah Sakit SKM mendekati dan intens berkomunikasi dengan meminta Muhajir Habibie dan Albasri untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi tersebut.

"Diduga, disertai adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang," imbuhnya.

Penetapan tersangka terhadap Edy Wibowo merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun, ke-13 tersangka tersebut yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut