Hakim Mulyono Dissenting Opinion Vonis Anak Riza Chalid, Ragukan Penghitungan Kerugian Negara
JAKARTA, iNews.id - Putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah terhadap anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim. Hakim anggota Mulyono Dwi Purwanto tidak sependapat dengan putusan mayoritas majelis hakim.
Dia menilai unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti dalam perkara tersebut. Menurut dia, Kerry bersama dua terdakwa lain yakni Direktur Utama OTM Gading Ramadhan Joedo dan Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati, seharusnya dinyatakan tidak bersalah, khususnya terkait dakwaan kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun.
"Anggota majelis empat berpendapat harusnya para terdakwa dari PT Orbit Terminal Merak dan PT JMN tidak bersalah," kata Mulyono dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Dalam pertimbangannya, Mulyono meragukan keterkaitan antara jumlah kerugian negara dengan perbuatan para terdakwa. Dia menyebut perdebatan mengenai unsur kerugian negara dan perbuatan melawan hukum telah berlangsung tajam di persidangan antara jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.
Breaking News: Kerry Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara Kasus Minyak Mentah
Meski demikian, menurutnya, prosedur serta kualitas metode penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut masih perlu dipertanyakan. Dia menilai bisnis perdagangan minyak internasional merupakan sektor yang kompleks sehingga membutuhkan metode audit yang sangat rinci untuk memastikan adanya perbuatan melawan hukum yang benar-benar merugikan negara.
"Perlu diingat dikaitkan dengan asas yang mendasar dalam hukum pidana yaitu tiada pidana tanpa kesalahan (nulla poena sine culpa) yang berarti seorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya," ujar Mulyono.
Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi