Hakim Kembali Terjaring OTT, MA: Terima Kasih KPK
Abdullah menerangkan, MA menunggu keterangan resmi terkait penangkapan tersebut dari KPK. ”Namun MA juga telah menugaskan tim yang dipimpin ka bawas (kepala badan pengawasan), langsung berangkat ke Medan untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, seusai melakukan operasi tangkap tangan, keempat hakim diboyong ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. KPK perlu memverifikasi sejumlah hal terkait OTT tersebut.
"Empat orang yang diamankan di Medan dalam perjalanan ke Jakarta," tutur Febri. Dia menjelaskan, selaim empat hakim, OTT itu juga menjerat 2 panitera, terdakwa kasus korupsi yang menjalani sidang di PN Medan, dan pegawai terdakwa. Terdakwa kasus korupsi tersebut yakni Tamin Sukardi.
Dari Medan, hakim Marsudin Nainggolan bersama dua pihak swasta dibawa tim penyidik KPK keluar dari gedung Kejati Sumut, Selasa (28/82018) malam. Pantuan iNews, mereka langsung dibawa masuk ke mobil Honda Freed dan selanjutnya dibawa menuju Bandara KNIA untuk diterbangkan ke Jakarta.
Marsudin dan Tamin Sukardi telah tiba di KPK. Tamin tampak mengenakan kemeja putih. Dia berjalan pelan dengan diiringi petugas KPK masuk ke ruang penyidikan. Untuk diketahui, selain divonis enam tahun penjara, Tamin juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.
Editor: Zen Teguh