Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Kembali Terjaring OTT, MA: Terima Kasih KPK

Rabu, 29 Agustus 2018 - 01:29:00 WIB
Hakim Kembali Terjaring OTT, MA: Terima Kasih KPK
Terdakwa Tamin Sukardi yang terjaring OTT di Medan, Sumatera Utara, tiba di Gedung KPK, Rabu (29/8/2018) dini hari. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara, Selasa (28/8/2018). Setelah menjalani pemeriksaan awal, mereka diterbangkan ke Jakarta.

Di antara 8 orang yang ditangkap, empat di antaranya merupakan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka yakni Ketua PN Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo, hakim Sontang Merauke Sinaga dan hakim ad hoc Merry Purba.

Penangkapan empat hakim PN Medan menambah panjang daftar penegak hukum di lingkungan peradilan yang ditangkap KPK. Di Medan, KPK juga pernah menangkap Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dalam kasus dugaan suap.

Mahkamah Agung (MA) menyesalkan penangkapan sejumlah hakim tersebut. Kendati demikian, MA menghormati dan mengapresiasi kerja KPK.

"MA berterima kasih kepada KPK yang turut membersihkan aparatur nakal di lingkungan pengadilan," kata Kepala Biro Humas dan Hukum MA Abdullah melalui pesan singkat kepada iNews.id, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Abdullah menerangkan, MA menunggu keterangan resmi terkait penangkapan tersebut dari KPK. ”Namun MA juga telah menugaskan tim yang dipimpin ka bawas (kepala badan pengawasan), langsung berangkat ke Medan untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, seusai melakukan operasi tangkap tangan, keempat hakim diboyong ke Jakarta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. KPK perlu memverifikasi sejumlah hal terkait OTT tersebut.

"Empat orang yang diamankan di Medan dalam perjalanan ke Jakarta," tutur Febri. Dia menjelaskan, selaim empat hakim, OTT itu juga menjerat 2 panitera, terdakwa kasus korupsi yang menjalani sidang di PN Medan, dan pegawai terdakwa. Terdakwa kasus korupsi tersebut yakni Tamin Sukardi.

Dari Medan, hakim Marsudin Nainggolan bersama dua pihak swasta dibawa tim penyidik KPK keluar dari gedung Kejati Sumut, Selasa (28/82018) malam. Pantuan iNews, mereka langsung dibawa masuk ke mobil Honda Freed dan selanjutnya dibawa menuju Bandara KNIA untuk diterbangkan ke Jakarta. 

Marsudin dan Tamin Sukardi telah tiba di KPK. Tamin tampak mengenakan kemeja putih. Dia berjalan pelan dengan diiringi petugas KPK masuk ke ruang penyidikan. Untuk diketahui, selain divonis enam tahun penjara, Tamin juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim. Putusan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 tahun penjara.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut