Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka usai OTT
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Batal Bacakan Vonis Rafael Alun Hari Ini: Kami Butuh Waktu

Kamis, 04 Januari 2024 - 16:11:00 WIB
Hakim Batal Bacakan Vonis Rafael Alun Hari Ini: Kami Butuh Waktu
Rafael Alun Trisambodo (Foto: iNews/Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan vonis terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Seharusnya, sidang vonis mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak dibacakan Kamis (4/1/2024) hari ini.

Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa menunda sidang hingga Senin (8/1/2024). Hakim beralasan masih butuh waktu merampungkan vonis.

"Sampai detik sekarang ini kami belum bisa kami rampungkan, sehingga daripada kita menunggu sampai sore, dengan terpaksa kami tunda untuk pembacaan putusan sampai hari Senin tanggal 8 Januari," kata Suparman di ruang sidang.

"Kami masih butuh waktu," sambungnya.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Rafael Alun 14 tahun penjara. Tim JPU meyakini Rafael terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yakni menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menuntut, agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan, Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa saat itu.

Selain itu, Jaksa menuntut Rafael Alun membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut