Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Madiun Curhat ke BGN, Warga Menangis Minta MBG
Advertisement . Scroll to see content

Habis Masa Jabatan, 49 Kepala Daerah Akan Diganti Penjabat Sementara Bulan Ini

Senin, 09 Mei 2022 - 13:10:00 WIB
Habis Masa Jabatan, 49 Kepala Daerah Akan Diganti Penjabat Sementara Bulan Ini
Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 101 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 ini. Dari data tersebut, sebanyak 49 kepala daerah masa jabatannya berakhir pada bulan Mei 2022. Lima di antaranya merupakan gubernur.

Mereka yakni, Gubenur Banten Wahidin Halim, Gubenur Gorontalo Rusli Habibie, Gubenur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, Gubenur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar Anwar, dan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Nantinya, jabatan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala daerah. Pj gubernur nantinya diusulkan oleh mendagri kepada presiden yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi madya atau setara eselon I. 

Sementara itu, untuk bupati/wali kota diusulkan oleh gubernur kepada mendagri yang berasal dari ASN yang memiliki jabatan sebagai pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menegaskan Pj kepala daerah yang akan mengisi kekosongan kepala daerah menjelang Pilkada Serentak 2024 tetap memiliki kewenangan strategis. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut