Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Habib Rizieq Tak Masalah Pandji Kritik Pemerintah asal Jangan Hina Salat
Advertisement . Scroll to see content

Habib Rizieq Bebas Murni pada 10 Juni 2023

Rabu, 20 Juli 2022 - 09:10:00 WIB
Habib Rizieq Bebas Murni pada 10 Juni 2023
Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini. (Foto Kemenkumham).
Advertisement . Scroll to see content

Pembebasan bersyarat bisa dicabut dan dibatalkan jika penerima hak bebas bersyarat melanggar persyaratan. Adapun, pembebasan bersyarat bisa dicabut jika dalam setahun masa percobaan yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajiban, mengikuti bimbingan, dan wajib lapor.

Dengan adanya pembebasan bersyarat, tidak berarti narapidana telah terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum. Adapun, beberapa syarat yang harus dipenuhi selama setahun masa pengawasannya yakni, penerima hak bebas bersyarat tidak boleh bepergian ke luar negeri dan wajib memenuhi tata tertib selama menjadi klien pemasyarakatan.

Tak hanya itu, penerima hak bebas bersyarat juga tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya selama masa percobaan. Pencabutan bebas bersyarat dilakukan jika narapidana melanggar persyaratan pembebasan bersyarat.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut