Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Cengkareng Dianiaya usai Tegur Tetangga Main Drum
Advertisement . Scroll to see content

Habib Bahar bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Hari Ini

Rabu, 04 Februari 2026 - 06:56:00 WIB
Habib Bahar bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Hari Ini
Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai tersangka penganiayaan anggota banser pada Rabu (4/2/2026).(foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. 

“Kita sudah menetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Penetapan tersangka itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026. Penetapan tersangka itu juga setelah dilakukannya gelar perkara.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut