Habib Bahar bin Smith Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan Anggota Banser Hari Ini
TANGERANG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith akan diperiksa kepolisian pada Rabu (4/2/2026). Ia diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dengan korban anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menuturkan, Bahar bin Smith akan diperiksa di Polres Metro Tangerang Kota pada pukul 10.00 WIB
“Polres Metro Tangerang Kota melakukan pemanggilan besok di hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ini kaitan peristiwa pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi oleh salah satu anggota Banser di wilayah Cipondoh,” kata Budi kepada wartawan belum lama ini.
Budi menerangkan, dalam kasus dugaan pengeroyokan ini ada empat orang tersangka, salah satunya Bahar bin Smith. Dia menambahkan, dari keterangan tiga tersangka tersebut, Bahar bin Smith ikut serta dalam melakukan pemukulan.
Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan, Pengacara: Kita Pikir Masalahnya Sudah Selesai
“Jadi pertama ada tiga tersangka, lalu dari tiga tersangka itu menjelaskan bahwa yang bersangkutan (Bahar) juga melakukan pemukulan. Sehingga penyidik juga melakukan pemanggilan terhadap Bahar Smith," ucap dia.