Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir Tersangka TPPO Penuhi Panggilan Bareskrim

Rabu, 03 April 2024 - 13:39:00 WIB
Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir Tersangka TPPO Penuhi Panggilan Bareskrim
Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir tersangka TPPO penuhi panggilan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman. 

Selain Sihol, keempat tersangka lain yakni ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman, lalu MZ (60) dan AJ (52).

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut