Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir Tersangka TPPO Penuhi Panggilan Bareskrim
Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.
1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman, Menko Polhukam Akan Betuk Tim Khusus
Selain Sihol, keempat tersangka lain yakni ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman, lalu MZ (60) dan AJ (52).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
6 Mahasiswa Jambi Diduga Jadi Korban TPPO ke Jerman
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Editor: Rizky Agustian