Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PADI Bantah Dirut Djoko Joelijanto Jadi Tersangka Kasus Insider Trading
Advertisement . Scroll to see content

Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir Tersangka TPPO Penuhi Panggilan Bareskrim

Rabu, 03 April 2024 - 13:39:00 WIB
Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir Tersangka TPPO Penuhi Panggilan Bareskrim
Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir tersangka TPPO penuhi panggilan Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman. 

"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Sihol mengaku hanya mendorong kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri. Dia mengklaim sosialisasi yang dilakukannya ke sejumlah kampus sesuai dengan tujuan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). 

"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri, kita dorong dong," kata Sihol.

"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ujar dia. 

Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman. 

Selain Sihol, keempat tersangka lain yakni ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman, lalu MZ (60) dan AJ (52).

Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. 

Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut