Guru Besar Universitas Jambi Sihol Situngkir Tersangka TPPO Penuhi Panggilan Bareskrim
JAKARTA, iNews.id - Guru Besar Universitas Jambi (Unja) Sihol Situngkir (SS) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dia akan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mahasiswa magang ke Jerman.
"Saya menghormati panggilan ini ya. Saya selaku ASN tentunya kita menghormati apa pun temuan itu," kata Sihol di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sihol mengaku hanya mendorong kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pengalaman magang di luar negeri. Dia mengklaim sosialisasi yang dilakukannya ke sejumlah kampus sesuai dengan tujuan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
"Selaku anak bangsa yang punya niat baik untuk mencerdaskan mahasiswa Indonesia dan dia bisa ada kesempatan mengambil bagian ada pengalaman di luar negeri, kita dorong dong," kata Sihol.
Tersangka TPPO Ferienjob Sihol Situngkir akan Penuhi Panggilan Bareskrim Rabu Mendatang
"Karena ini sesuai dengan tujuan MBKM itu sendiri adalah untuk meningkatkan adalah untuk meningkatkan mutu lulusan sekaligus meningkatkan kompetensi skill, apa itu? Misalnya management waktu, kedisiplinan, perilaku, etika dan lain sebagainya," ujar dia.
Sebagai informasi, Sihol merupakan satu dari lima tersangka kasus TPPO 1.047 mahasiswa berkedok program magang ke Jerman.
1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Modus Magang di Jerman, Menko Polhukam Akan Betuk Tim Khusus
Selain Sihol, keempat tersangka lain yakni ER alias AW (39) dan A alias AE (37) yang masih berada di Jerman, lalu MZ (60) dan AJ (52).
Para tersangka dikenakan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
6 Mahasiswa Jambi Diduga Jadi Korban TPPO ke Jerman
Lalu Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Editor: Rizky Agustian